Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada diantara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yaitu suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan pada Salah satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, dan jurit serta ibrahim yang secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang dalam hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah berkurang dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal dengan petugas melalui mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim hendak diterbangkan dalam palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan pada cilacap.