Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap dan tertera di ktp elektronik, tak usah di fotokopi sebab bisa mendorong kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja kalau hendak melamar kerja, tak mesti pada fotokopi dan bisa merusak chip selama e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui di ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia mengatakan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader untuk memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menawarkan card reader sendiri karena pihak pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan masih dapat dilaksanakan. sebab alat tersebut saat ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 masih dapat diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.

sementara itu, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai pada pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya kepada umum larangan untuk tak diharamkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka juga digunakan warga. mendagri juga harus bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan kualitas chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm oleh karenanya tidak rumit rusak, papar dia.

jadi selama keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. serta masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, jika membeli nik saja itu wajib dilaksanakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, bila data itu rusak bukan urusan rakyat dulu ternyata mendagri, katanya menambahkan.