Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis untuk mendatangkan putusan pada perkara ini, serta sidang hendak ditunda sampai 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap untuk mendatangkan putusan, juga mesti dimusyawarahkan dulu. "maaf agar rekan pers yang telah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa selama suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak mampu mengintervensi," tutur dia.

dia sangat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa juga masuk di waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan demikian itu dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut mesti dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak sesuai dengan ketentuan hukum juga putusan selama bawah Salah satu tahun tersebut harus dijalani penuh tidak banyak revisi atau apa pun juga," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban pada perkara dan kini sudah dipercaya menjadi istri andhika, mengaku tidka puas melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu berlarut.

"saya inginnya semua langsung tuntas serta langsung diputuskan, jadi tak ada dulu hal dan merepotkan seperti ini," tutur dia.