GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri dibuat anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia agar kurun waktu 2014--2019

saya masuk dulu selama dewan perwakilan daerah (dpd) ri sebab perempuan-perempuan yang saya dukung untuk maju pada legislatif baru membutuhkan dukungan daripada semua termasuk daripada saya, ujarnya usai mendaftarkan diri selama komisi pemilihan publik (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menyatakan bahwa motivasi agar terserah maju pada kursi dpd ri adalah supaya menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.

keberadaan dpd baru belum bisa membahas bersama pemerintah serta dpr di tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. oleh karenanya masih ada dan usah diperjuangkan, ujarnya dan saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, serta masih adalah alasan agar disuarakan terserah dengan dpd ri.

saya akan uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, karena agar melindungi hawa bukan untuk hal-hal yang diperkirakan warga ataupun pada dpr , ujarnya.

gkr hemas juga menegaskan kiranya masih ada hal dan usah dikawal tenntang uu keistimewaan yogyakarta.

saya maju untuk memperjuangkan kesejahteraan penduduk yogyakarta, sehingga dengan telah jadinya uu keistimewaan serta baru ada keuntungan yang perlu dikawal, katanya.

namun demikian, keuntungan yang paling bermanfaat berdasarkan dia dalam pencalonannya kali ini adalah telah mencari izin daripada sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh merupakan mendapat izin daripada ngerso dalem, ujarnya.